RESMI! Suami Tata Janeeta, AKBP Brotoseno Dipecat Secara Tidak Hormat Sebagai Polisi!

- 14 Juli 2022, 20:29 WIB
Suami Tata AKBP Raden Brotoseno Resmi dipecat secara tidak hormat dari polisi.
Suami Tata AKBP Raden Brotoseno Resmi dipecat secara tidak hormat dari polisi. /YouTube/Miftah's TV/



PRIANGANTIMURNEWS - Polri memutuskan memecat AKBP Raden Brotoseno dalam sidang peninjauan kembali PK terhadap putusan etik yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah tersebut.

Brotoseno diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi meski demikian ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik.

Sanksi administrasi berupa PTDH, Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai anggota Polri kata kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) divisi humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan pada Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Ternyata Ini 3 Pemain yang Harus Direkrut Tottenham Hotspur, Agar Kembali Berjaya!

Nurul Azizah menyebut putusan tersebut diambil oleh tim PK pada Jumat 8 Juli 2022 lalu. Setelah putusan tersebut diambil, Polri menyerahkan hasilnya kepada asisten Kapolri bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Meski demikian hingga saat ini Brotoseno masih belum secara resmi dipecat oleh Korps Bhayangkara jadi saat ini surat PTDH hanya belum ada jelasnya.

Tim yang menyidangkan Brotoseno diketahui terdiri dari Inspektur pengawasan umum, Polri, selaku wakil ketua komisi lalu asisten Kapolri, bidang Sumber Daya Manusia, Kepala Divisi hukum, Kadivkum Perry dan Kepala Divisi profesi dan pengamanan kadiv Propam Polri.

Baca Juga: 100 Personel untuk Pangandaran, Kapolda Jabar: Saya Ingin Anggota Brimob yang Miliki Potensi SAR

Sidang PK itu dapat digelar usai Kapolri merevisi 2 perkap usai AKBP Brotoseno kedapatan masih aktif sebagai perwira polisi.

Dalam pasal 83 ayat 1 Perkap 2022 diatur bahwa Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali PK atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa PK dapat dilakukan apabila putusan komisi kode etik Polri atau KKEP banding terdapat kekeliruan.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: youtube Miftah's TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x