Menko Polhukam Puji Keputusan Polri yang Berani Pecat Brotoseno Secara Tidak Hormat

- 15 Juli 2022, 14:00 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD puji keputusan Polri yang memecat Brotoseno dengan cara tidak hormat.
Menko Polhukam, Mahfud MD puji keputusan Polri yang memecat Brotoseno dengan cara tidak hormat. /Instagram/@mohmahfudmd/

PRIANGANTIMURNEWS- Hasil sidang Peninjuan Kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno yang menghasilkan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi mendapat pujian dari Menko Polhukan Mahfud MD.

"Bagus, memang begitu ketentuan UU (Undang Undang)," katanya.

Mahfud menyebut, Brotoseno layak dipecat dan mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pernah dihukum lima tahun penjara.

Baca Juga: Seorang Anggota DPR RI Dilaporkan Ke Polisi atas Dugaan Melakukan Pencabulan dan Kekerasan Seksual

"Kalau dihukum tindak pidana yang diancam 5 tahun lebih, meski hukumannya tidak sampai 5 tahun asal sudah inkrah, apalagi sudah dijalani, ya harus diberhentikan tidak dengan hormat," ujarnya.

Mahfud juga memuji langkah Polri yang tidak mengungkit siapa yang memainkan aturan mengenai penanganan kasus Brotoseno.

"Kita apresiasi Kapolri yang telah memilih langkah tersebut, tanpa harus mengungkit-ungkit secara terbuka siapa yang dulu memain-mainkan aturan. Itu demi marwah Polri," katanya.***

Editor: Galih R

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x