AKBP Brotoseno Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

- 14 Juli 2022, 20:34 WIB
Potret AKBP Brotoseno  resmi dipecat dengan tidak hormat/instagram @infokomando.official /
Potret AKBP Brotoseno resmi dipecat dengan tidak hormat/instagram @infokomando.official / /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan etik AKBP Raden Brotoseno memutuskan bahwa AKBP Raden Brotoseno mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

"Hasil sidang KKEPK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 13.00 wib menutuskan untuk memberatkan putusan sidang kode etik Polri Nomror PT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/i/vii/tahun 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.

Baca Juga: Kdrama, Sinopsis Film Movie 2037: Gadis Baik Hati Namun Bernasib Buruk,Tengah Viral Di Tiktok!

Menindaklanjuti putusan tersebut, kemudian sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH.

Perlu diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim peneliti guna melakukan Peninjauan Kembali (PK) putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno yang dianggap keliru.

Pembentukan tim tersebut berdasarkan surat perintah Kapolri Nomor Sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Baca Juga: Kdrama, Sinopsis Film Movie 2037: Gadis Baik Hati Namun Bernasib Buruk,Tengah Viral Di Tiktok!

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Fery Sambo menyebutkan tim tersebut berjumlah 12 orang yang terdiri dari Inspektorat Umum Polri, SDM Polri, Divisi Propam Polri, Divkum Polri.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kabarnegeri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x