Hukum dan Sanksi Telat Atau Tidak Membayar Upah Karyawan

- 23 Agustus 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi membayarkan Gaji atau Upah Karyawan
Ilustrasi membayarkan Gaji atau Upah Karyawan /Pixabay

Berdasarkan hukum telat membayar gaji atau upah karyawan yang diatur dalam pasal 19, Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 ditetapkan bahwa pembayaran upah karyawan harus dilakukan paling lambat satu bulan sekali, atau paling cepat seminggu sekali.

Jangan sampai berbulan-bulan tidak dibayarkan, karena hal ini bisa menjadi kasus bila karyawan melaporkan perusahaan atau instansi tersebut ke pihak yang berwenang dengan menerapkan aturan undang- undang tentang kewajiban membayarkan upah terhadap karyawan.

Baca Juga: Gus Samsudin Melaporkan Pesulap Merah, Polda Jatim Menantang Kesaktian Gus Samsudin?

Di Indonesia kasus terkait permasalahan upah ini kerap terjadi. yang paling banyak adalah kasus gaji di bawah umr, di mana para pekerja tidak mendapatkan upah yang layak.

Telat dibayarkanya gaji atau upah juga kerap terjadi di suatu perusahaan atau instansi dengan bemacam alasan dan kondisi keuangan perusahaan atau instansi yang mengakibatkan menyulitkan kehidupan para pekerja.

Berdasarkan hukum telat membayar gaji atau upah karyawan, jika sudah mencapai hari ke empat dari tanggal pembayaran gaji yang disepakati, maka perusahaan akan dikenai denda. Apalagi bila sampai berminggu atau berbulan- bulan.

Nantinya perusahaan harus membayarkan denda berserta gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan.****

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah