PRIANGANTIMURNEWS- Hukum telat membayar gaji karyawan sudah diatur dalam undang – undang yang bertujuan untuk mendisiplinkan perusahaan atau instansi dalam membayarkan gaji atau upah karyawannya.
Undang–Undang ini telah mengatur bahwa perusahaan harus membayar gaji tepat waktu.
Sudah menjadi hak bagi setiap pekerja atau karyawan untuk mendapatkan gaji atau upah sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.
Jika ternyata perusahaan melanggar perjanjian tersebut, maka para pekerja sebenarnya bisa melaporkannya.
Peraturan perundang-undangan tentang Pengupahan No 78 tahun 2015 sudah mengatur perihal hukum telat membayar gaji karyawan.
Oleh karenanya, perusahaan atau instansi harus berhati – hati soal pembayaran gaji, karena sanksi yang dibuat juga sangat memberatkan.
Baca Juga: Makin Panas! Disebut Tak Punya Adab, Dokter Richard Buat Gus Samsudin Begini!
Perusahaan diwajibkan untuk membayar gaji atau upah karyawan tepat waktu, sebagaimana ditetapkan dalam Undang – Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2.