Bahkan dari sumber media, kepolisian meminta agar keluarga pihak korban berdamai dengan pelaku.
Hal ini pun memicu kemarahan persatuan Purnawirawan dan langsung menggeruduk Mapolsek Lembang untuk keadilan korban.
Dan keluarganya meminta untuk transparan dalam menangani kasus meninggalnya Purnawirawan Letkol Muhammad Mubin ini.
Pihak keluarga juga menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan jangan ada yang ditutup-tutupi dalam mengusut perkara meninggalnya Muhammad Mubin.
Sampai akhirnya perkara ini pun sudah ditangani Polda Jawa Barat dan pelaku dikenakan pasal 351 Jo, 338 junto, 340 yaitu pembunuhan berencana dengan tindak kekerasan.***