TERHANGAT! Ferdy Sambo dipecat Secara Tidak Hormat dari Porli, Inilah Daftar 5 Jenderal yang Menyetujuinya

- 26 Agustus 2022, 08:37 WIB
Sidang kode etik Profesi Polri.
Sidang kode etik Profesi Polri. /Tangkapan layar YouTube UNCLE WIRA

PRIANGANTIMURNEWS - Insiden yang terjadi di rumah non aktif Kadiv Propam Irjenpol Ferdy Sambo terus menjadi pantauan publik.

Ferdy Sambo telah menghancurkan nama baiknya sendiri dengan menembak mati ajudannya sendiri, yakni Brigadir J.

Tidak hanya itu saja, Ferdy Sambo menjadi otak dibalik sekenario yang dia buat dan membuat ajudan lainya yakni Bharada E menjadi tumbal untuk menutupi kesalahannya.

Baca Juga: Putri Candrawati Selalu Mengubah Keterangannya Terkait Kasus Brigadir J? Begini Kata Refly Harun

Namun, dengan seiringnya waktu berjalan kelakuan busuk Ferdy Sambo telah diketahui oleh pihak kepolisian.

Berawal dari bukti otopsi ulang Brigadir J, dan pengakuan mengejutkan dari Bharada E, yang mengatakan dirinya hanya melakukan perintah atasannya.

Dan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan jabatan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kamarudin Simanjuntak Ungkap Ada Perwira Berpangkat Komjen Takut Saat Tangani Kasus Ferdy Sambo. Cek Faktanya!

Sementara itu, sidang kode etik profesi Porli telah selesai di gelar pada 26 Agustus 2022.

Sidang tersebut memutuskan bahwa pemecatan Irjenpol Ferdy Sambo dari Porli itu telah disetujui dan sudah ditandatangani oleh 5 Jenderal.

Lantas siapakah 5 Jenderal yang Menyetujui pemecatan Ferdy Sambo, berikut ini 5 Jenderal yang menyetujuinya pemecatan Irjenpol Ferdy Sambo dari Porli.

Baca Juga: Pantas Akrab, Ternyata Ini Kekayaan Krisna Murti, Mantan Bos Ferdy Sambo saat di Polda Metro Jaya

Sidang kode etik itu menghampiri 2 sanksi terhadap Ferdy Sambo, yang bersifat etika dan admistrasi.

Di Mabes Porli putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Porli, Komjen Ahmad Dofiri Pada Kamis 25 Agustus 2022.

Putusan sidang etik Ferdy Sambo yang pertama, bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Ini Balasan dan Ancaman Terkait Kasus Ferdy Sambo Yang Menewaskan Brigadir J

Yang kedua, sanksi admistrasi dan pemecatan secara tidak hormat kepada Ferdy Sambo.

Sanksi admistrasi yaitu penempatan dalam kasus selama 4 hari, dimulai dari 8 hingga 12 Agustus 2022 di rutan Brimob Porli untuk pelanggar Porli.

Sementara, pemecatan tidak hormat itu ditandatangani oleh 5 Jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik, berikut ini 5 Jenderal yang menyetujuinya.

Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Ferdy Sambo Malah Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Jajaran Polri

1. Ketua sidang etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan keamanan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

2. Wakil ketua komisi sidang etik sekaligus gubenur PTIK Irjen Yazid Fanani.

3. Anggota Komisi sidang etik sekaligus wakil inspektorat umum Irjen tornagogo Sihombing.

Baca Juga: Detik-Detik Irjen Ferdy Sambo Bersiap Jalani Sidang Kode Etik, Bagaimana Nasibnya?

4. Anggota Komisi sidang etik sekaligus kadiv Propam Irjen syahardiantono.

5. Anggota Komisi sidang etik sekaligus analis kebijakan utama bidang Sabhara baharkam Polri Irjen Rudolf Albert Roya.

Keputusan diambil secara kolektif kolegial. Ferdy sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan sidang kode etik profesi Polri.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kamarudin Simanjuntak Ungkap Mengenai Uang 900 Miliar dan Bisnis Gelap Ferdy Sambo?

Kadiv humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang.

Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang Marathon yang telah dilaksanakan pada hari ini.

Pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar Fs kata Dedi gedung tncc Mabes Polri Jumat, 26 Agustus 2022.***

 

 

 

 

Editor: Risda

Sumber: YouTube UNCLE WIRA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x