Pakar Psikologi Forensik UI, Reza Indragiri Ungkap Dua Hal Bisa Loloskan Putri Candrawathi dari Hukuman Mati

- 26 Agustus 2022, 19:59 WIB
Putri Candrawathi/ Yangkapan layar YouTube UP INFO
Putri Candrawathi/ Yangkapan layar YouTube UP INFO /

Misalnya jelaskan bahwa pura-pura sakit, dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah, itu kejujuran pertama, paparnya.

Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin, apa yang terjadi di Duren Tiga.

Termasuk motifnya, termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan, dan seterusnya, sambungnya.

Baca Juga: Daftar Pemain PSIM Yogyakarta di Liga 2 2022, Siap Susul Persis Solo di Liga 1?

Kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC, Putri Candrawathi tidak lagi dapat hukuman mati, atau seumur hidup penjara, tapi hukumannya bisa 20 tahun, tambahnya.

Toh dengan 20 tahun penjara, bisa mengasuh anak dan sebagainya, sambungnya.

Lantas apakah Putri memang mengalami gangguan kejiwaan?

Indra tidak dapat begitu saja menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa, hingga menyebabkan pemeriksaan dirinya sempat tertunda beberapa kali.

"Urutan berpikirnya begini, dipastikan terlebih dahulu, dia gangguan jiwa atau tidak, stres akut atau tidak", jelasnya.

Baca Juga: WASPADA, 6 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan, No 3 Sebabkan Kematian

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube UP INFO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah