Berkas Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dilimpahkan ke Kejagung

- 27 Agustus 2022, 20:01 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo  konfirmasi mengenai penemuan bunker isi uang dirumah Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo konfirmasi mengenai penemuan bunker isi uang dirumah Sambo /Devisi Humas Polri/

PRIANGANTIMURNEWS - Berkas kasus pembunuhan Brigadir J, bakal segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat oleh Polri. 
 
Pihak Polri menargetkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J, akan segera dilimpahkan ke Kejagung beberapa minggu ke depan.
 
"Proses kasus ini (pembunuhan Brigadir J),
harus cepat sesuai dengan perintah Kapolri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir Priangantimurnews.com dari PMJNEWS. 
 
Dia menjelaskan, proses pemeriksaan harus cepat dilakukan, terutama terkait pemberkasan kasus pembunuhan Brigadir J. 
 
 
"Sehingga ditargetkan dalam beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU juga," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo dan empat lainnya sebagai tersangka.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumdin mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu. 
 
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
 
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka, diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Birgadir J. 
 
Semua berkas tahap I para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejagung 19 Agustus 2022 kemarin. 
 
Simak artikel lainnya, terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan cara KLIK DI SINI. ***
 

Editor: Anto Sugiarto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x