Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru, Booster Pengganti Rapid Tes dan PCR, Simak dan Catat

- 30 Agustus 2022, 23:11 WIB
 Ilustrasi pelaku perjalanan menggunakan pesawat/ Instagram @ap_airport
 Ilustrasi pelaku perjalanan menggunakan pesawat/ Instagram @ap_airport /

PRIANGANTIMURNEWS - PT Angkasa Pura Airport, umumkan syarat terbaru yang harus dipenuhi oleh penumpang antar kota melalui jalur udara.

Dimana, bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan antar kota ini harus sudah divaksinasi Booster.

Peraturan ini telah ditetapkan dan berlaku sejak hari Senin, 29 Agustus 2022 sesuai yang tertera pada surat edaran (SE) Nomor 84 Kemenhub tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pengganti SE nomor 80 Kemenhub tahun 2022.

Baca Juga: DPR Resmi Setujui Proses Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, PSSI Berharap Bisa Bermain di FIFA Matchday

Sebagaimana hal tersebut diumumkan oleh PT Angkasa Pura Airport melalui laman media sosial Instagram nya @ap-airports.

"Info terbaru, persyaratan perjalanan dalam negeri, sahabat AP1 diwajibkan vaksinasi ke-3 (booster) sebagai syarat terbang antar kota," isi pengumuman pada unggahan PT Angkasa Pura Airport yang dikutip PRIANGANTIMURNEWS Selasa, 30 Agustus 2022.

Pada pelaksanaanya, penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat dan sudah berusia 18 tahun keatas, wajib sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) dan sebagai penggantinya, menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR dihapus.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Agustus 2022 dengan Bacaan Doa Wudhu dan Doa untuk Orang Tua

Lalu bagaimana syarat secara umum bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan? Simak penjelasan berikut ini:


Syarat pelaku perjalanan untuk usia 6-17 tahun

- Sudah vaksinasi dosis kedua, tidak wajib tes Covid-19;

- Vaksin dosis pertama, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik;

- PPDN berasal dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tes Covid-19.


Syarat pelaku perjalanan untuk usia 18 tahun keatas:

- Sudah vaksinasi dosis ketiga (booster), tidak wajib tes Covid-19;

- Vaksin dosis pertama/kedua, tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik;

- Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua dan tidak wajib tes Covid-19;

Baca Juga: Rino Yosiaki Suami Baru Dita Fakhrana Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Simak Profil Lengkapnya


Sedangkan syarat bagi penumpang pesawat dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), tidak diwajibkan vaksinasi dan tes Covid-19.

Akan tetapi penumpang dengan komorbid diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah.


Selain syarat yang ditentukan tersebut, bagi pengguna transportasi pesawat juga mengeluarkan himbauan kepada penumpang diantaranya:

Baca Juga: Telak Kekalahan Dari PSM Makssar Kini Pemain Belakang Persib Bandung Disalahkan!? Cek Faktanya!

1. Diimbau untuk datang 3 jam sebelum keberangkatan;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri;

3. Selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Silahkan bagikan informasi ini, dan jangan lupa selalu kunjungi PRIANGANTIMURNEWS untuk selalu mendapatkan info terupdate setiap harinya. ***



 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ap_airport


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah