Pemerintah Hapus Syarat Tes Covid 19 untuk Perjalanan Transportasi Umum

- 27 Agustus 2022, 20:44 WIB
  ilustrasi perjalanan bebas syarat Covid 19/pixabay
 ilustrasi perjalanan bebas syarat Covid 19/pixabay /

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, pemerintah telah menghapus syarat tes Covid-19 untuk melakukan perjalanan.

Terlepas bebasnya syarat tes Covid-19 menggunakan transportasi umum namun harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Masyarakat juga harus memiliki sertifikat vaksin booster untuk bisa melakukan perjalanan dan menggunakan transportasi publik baik darat, laut, maupun udara.

Baca Juga: Sidang Kode Etik Profesi Polri Putuskan FS Dipecat Tidak Hormat, FS Mengajukan Banding

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 25 Agustus 2022.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi Surat Edaran Satgas.

Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, terdapat lima aturan yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

Baca Juga: Bukan Juara! Inilah Target Pelatih Anyar Persib Bandung Untuk Kedepannya, Robert Albert Merapat ke PSIS!

1.PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

2.PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x