PRIANGANTIMURNEWS – Kasus Brigadir J akhir-akhir ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat Indonesia yang sedang trending untuk saat ini.
Para pelaku dalam kejadian Kasus Brigadir J ini sudah ditemukan dan ditangkap oleh pihak polisi.
Kejadian Kasus Brigadir J ini menjadi sejarah yang begitu menyedihkan karena otak dan pelaku dari pembunuhan keji ini adalah jenderal bintang dua beserta bawahannya.
Baca Juga: 15 Link Download Twibbon Peringatan Hari Polwan 1 September 2022, Gratis Klik di Sini
Pelaku atau orang-orang yang terlibat dalam kasus Brigadir J ini akan menjalani penyelidikan dan sidang kode etik.
Pada saat sidang kode etik, FS selaku otak dari kasus Brigadir J ini terlihat tidak begitu tegang dan ketakutan bahkan terlihat santai dan tenang dalam persidangan kode etik.
Diberitakan hasil dari sidang kode etik profesi polri (KEPP) mengahasilkan bahwa FS dijatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena dinilai telah melanggar kode etik yang telah ditetapkan sebelumnya.
Dalam sidang komisi kode etik Polri FS mengajukan banding atas vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).