Mahfud MD menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo akan menunggu hasil banding pemecatan FS.
“Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Kepres pemberhentian,” ucap Mahfud MD.
Baca Juga: TERBARU! Kasus Subang Tak Kunjung Temukan Pelakunya, Rumah TKP Diserahkan Kembali Kepada Yosep
Selanjutnya juga Mahfud MD melanjutkan bahwa proses pemecatan FS bisa berjalan dengan cepat meski harus menunggu keputusan tetap terlebih dahulu.
“Proses pemecatan itu bisa cepat,”sambungnya.
Pemerikasaan yang diperiksa oleh komisi etik totalnya sekitar ada 15 saksi selama 16 jam dimulai sejak pukul 09.25-02.00 WIB.***