Begini Syarat Naik Pesawat Terbaru, WNI dan WNA ada Perbedaan Mengenai Vaksinasi

- 30 Agustus 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi pesawat terbang, ini syarat terbau naik pesawa bagi WNI maupun WNA
Ilustrasi pesawat terbang, ini syarat terbau naik pesawa bagi WNI maupun WNA /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah kembali merilis syarat naik peswat terbang terbaru.

Melalui Kementerian Perhubungan, terdapat syarat naik pesawat terbaru baik itu untuk WNI maupun WNA.

Hal ini dilakukan karena untuk menindaklanjuti terhadap Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.

Baca Juga: Dibuat Malu! Pengacara Dukun Kena Tamparan Keras dari Sang Adik!

Diketahui, syarat naik pesawat terbaru ini dikhususkan untuk mempermudah perjalanan bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Kementerian Perhubungan menerbit Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara.

Keputusan SE ini sudah diberlakukan semenjak 29 Agustus 2022, dan ini tentu menjadi syarat naik pesawat terbaru.

Lantas, apa saja syarat naik pesawat terbaru yang tercantum dalam SE Nomor 82 Tahun 2022?

Baca Juga: Berlaku Hari! ini Penumpang KAI Antar Kota Wajib Sudah Divaksinasi Booster

Halaman:

Editor: Anbiyani

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x