PRIANGANTIMURNEWS- PT Kereta api Indonesia (KAI) umumkan syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang antar kota.
Dimana bagi penumpang KAI yang akan melakukan perjalanan antar kota ini harus sudah divaksinasi Booster.
Peraturan ini telah ditetapkan dan berlaku sejak hari ini Selasa, 30 Agustus 2022 sesuai yang tertera pada surat edaran (SE) Nomor 84 Kemenhub tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai pengganti SE nomor 80 Kemenhub tahun 2022.
Baca Juga: Daftar Pemain FC Bekasi City di Liga 2 2022, Tim berlabel ‘Sultan’ Milik Atta Halilintar
Sebagaimana hal tersebut diumumkan oleh PT KAI pada laman media sosial Instagram nya @kai_121 pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Ketentuan naik kereta api antarkota wajib sudah vaksin booster, mulai berlaku hari ini," isi pengumuman pada unggahan PT KAI.
Pada pelaksanaanya, penumpang KAI yang akan melakukan perjalanan antarkota yang sudah berusia 18 tahun keatas, wajib sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) dan sebagai penggantinya, menunjukkan hasil negatif rapid test/RT-PCR dihapus.
Baca Juga: Selangkah Lagi, Martin Dubravka Bakal Gabung dengan Manchester United
Lalu bagaimana syarat secara umum bagi penumpang KAI yang akan melakukan perjalanan antarkota? Simak penjelasan berikut ini: