PRIANGANTIMURNEWS- Mulai keberangkatan 17 Juli 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Joni Martinus, VP Public Relations KAI mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
Untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19, Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3.
Baca Juga: Profil Singkat Rini S Bon Bon, Komedian Indonesia yang Meninggal Dunia Karena Penyakit Diabetes
KAI sendiri, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
Baca Juga: Update Kasus Subang: Keluarga Dekat Terlibat Menjadi Tersangka?