PRIANGANTIMURNEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mem-blacklist terhadap penumpang (pelaku) pelecehan seksual selama perjalanan menggunakan kereta api.
Hal itu imbas dari perilaku salah satu penumpang laki-laki yang melakukan pelecehan, terhadap korban (penumpang wanita) belum lama ini viral di media sosial.
Blacklist tersebut merupakan langkah tegas, dilakukan pihak KAI untuk mencegah terjadinya pelecehan atau kekerasan seksual terulang kembali.
Seperti dilansir Priangantimurnews.com dari akun Instagram @keretaapikita, Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga: Unggahan Foto Terbaru Erina Gudono Dikomentari Kaesang, Netizen Doakan Hubungan Mereka Benar Adanya
Pihak KAI mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa ke korban lainnya.
Pihaknya juga sudah menghubungi korban, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialaminya.
PT KAI siap memberikan dukungan dalam upaya langkah hukum yang akan diambil korban, sebagai bentuk kepedulian.
Berdasarkan bukti video dan laporan korban, maka KAI bakal melakukan blacklist terhadap NIK pelaku yang melakukan pelecehan.