Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @kemenhub151, berikut ini syarat naik pesawat terbaru, yaitu:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Pesepak Bola, Shandy Walsh Akhirnya Jadi WNI
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka tidak perlu tes antigen dan PCR.
Demikianlah, syarat naik pesawat terbaru yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan RI.***