PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran terbaru dengan Nomor 82 tahun 2022, tentang perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat.
Dengan penerbitan SE ini memuat syarat naik pesawat terbaru mengenai vaksinasi.
Sekedar informasi, syarat naik pesawat terbaru ini diberlakukan mulai tanggal 29 Agustus 2022.
Baca Juga: Resep Cilok Bumbu Kacang Pedas, Para Pencinta Pedas WAJIB COBA
Selain itu, syarat naik pesawat terbaru ini juga terdapat perbedaan antara WNI dan WNA.
Hal ini dilakukan karena untuk menindaklanjuti terhadap Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.
Meskipun, saat ini covid-19 sudah mulai mereda di Indonesia, tetapi protokol kesehatan harus selalu dijalani dengan baik.
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Instagram @kemenhub151, berikut ini syarat naik pesawat terbaru, yaitu:
Baca Juga: Hari Ketiga, BIN Gelar Vaksinasi di Daerah Pelosok Langkaplancar