Menurutnya Kuasa Hukum dari Brigadir J memiliki Hak untuk mengikuti gelar acara rekonstruksi pembunuhan Brigadir J karena posisi Kuasa hukum adalah sebagai pengacara dari keluarga korban dan sebagai pelapor.
Maka tentu seharusnya Kuasa Hukum dari pihak keluarga Brigadir J memiliki hak untuk hadir dan melihat proses dari rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Info Jadwal Sholat Hari Rabu 31 Agustus 2022 untuk Kab. Garut dan Sekitarnya
“Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk. Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada,”sambungnya.***