PRIANGANTIMURNEWS - Belakang kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus jadi pantauan ketat Publik.
Terlebih hal ini menyangkut Komnas HAM dan Komnas Perempuan dikabarkan tengah berupaya loloskan Ferdy Sambo dan Komplotannya termasuk Istrinya, Putri Candrawathi.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ungkap hal ini.
Bahwa dalam proses penyidikan terhadap tersangka itu sendiri sudah terlihat bahwa mereka hanya mengelur waktu.
Serta penggunaan alat uji kebohongan yang dianggap tidak perlu pun sampai dilakukan.
Selain itu, pernyataan dari Johnson Panjatan menduga adanya upaya dari sebagian pihak untuk membebaskan para tersangka terlebih pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Marc Klok Resmi Pindah Ke Arema FC, Dijemput Juragan 99 Diputaran Kedua Musim 2022! Cek Faktanya
Diduga, melalui skenario Komnas HAM dan Komnas perempuan yang melaporkan adanya kasus pembunuhan dan kasus pelecehan seksual.
Hingga belakang ini beredar bahwa Ferdy Sambo kini tengah lolos dari hukuman terberatnya, yakni hukuman mati.
Dan untuk Putri Candrawathi sendiri, dirinya diduga akan menjadi tahanan rumah dikarenakan memiliki balita yang masih butuh kasih sayangnya.
Baca Juga: Keren dan Patut Dicontoh! Laporan Anggaran Keuangan RW 02 Komarasari Dipajang di Pos Ronda
Seperti yang diketahui Komnas HAM baru-baru ini memunculkan kembali terkait adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi saat di Magelang.
Dan dari isu pelecehan seksual itulah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga bakalan lolos dari hukuman mati.
Sementara, ketua IPW Teguh Santoso menilai upaya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk lolos dari hukuman harus diperketat penyidik.***