Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri banding Irjenpol Ferdy Sambo pada Senin 19 September 10.00 Waktu Indonesia Barat di Divisi Propam gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan sidang banding kata Dedi tidak seperti sedang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan-Pemalang
Janya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding dan dipimpin perwira tinggi, Jenderal bintang tiga.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak", kata Dedi.***