Sidang komisi banding tersebut pun menghasilkan putusan bahwa permohonan banding Ferdy Sambo atas sanksi PTDH yang diterimanya tersebut ditolak oleh Polri.
"Dengan demikian tersebut saya belum dapat infonya nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya pertimbangannya apa", kata Arman.
Setelah mempelajari hasil putusan banding tersebut barulah Arman akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.***