Aremania Menggugat Minta Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Diusut Tuntas

- 27 Oktober 2022, 17:19 WIB
 Djoko Trijahjana (kiri) Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat dan Koordinator Litigasi Yiyesta Ndaru Abadi, saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA/Vicki Febrianto
Djoko Trijahjana (kiri) Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat dan Koordinator Litigasi Yiyesta Ndaru Abadi, saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA/Vicki Febrianto /

Maka dalam waktu dekat kata Djoko tim Aremania Menggugat akan mengirimkan surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca Juga: Sidang Kasus Brigadir J, Tiga DVR CCTV yang Diserahkan Penyidik Polres Jakarta Selatan Kosong

Selain itu juga kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum Polri). Diharapkan, pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ucapnya.

Ia menambahkan, jika nantinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.

"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sesungguhnya sejak awal pihak kepolisian telah menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada tragedi itu.

Hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak ada tersangka baru. Dengan hanya ditetapkannya enam tersangka tersebut, dinilai tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.

"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.

Diketahui dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah