PRIANGANTIMURNEWS - Penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang harus tuntas.
Penyelidikan kasus Kanjuruhan tidak boleh terhenti hanya pada penetapan enam tersangka.
Demikian disampaikan Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur.
Baca Juga: 5 Weton Yang Akan Mendapatkan Keberuntungan di Tahun 2023
Djoko mengatakan bahwa dengan dikirimkannya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.
"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.
Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.
Baca Juga: Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Satpol PP Gencar Lakukan Sosialisasi
Dikatakan Djoko Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya.
"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.