Masyarakat Butuh Keadilan, Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Dibuka Terang Benderang

- 28 Oktober 2022, 16:35 WIB
 Djoko Trijahjana (kiri) Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat dan Koordinator Litigasi Yiyesta Ndaru Abadi, saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA/Vicki Febrianto
Djoko Trijahjana (kiri) Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat dan Koordinator Litigasi Yiyesta Ndaru Abadi, saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA/Vicki Febrianto /

"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.

Diketahui dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah