PRIANGANTIMURNEWS - Dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, polisi telah menetapkan enam tersangka.
Menanggapi hak itu Aremania Menggugat tidak terima dan meminta polisi agar penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang harus tuntas.
Aremania minta penyelidikan tragedi Kanjuruhan tidak boleh terhenti hanya pada enam tersangka, tapi harus tuntas.
Demikian diungkapkan Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur.
Djoko mengatakan bahwa dengan dikirimkannya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.
"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.
Baca Juga: Juragan 99 Bongkar Pemilik Arema Sebenarnya! Ternyata Singo Edan Milik PSSI!? Cek Faktanya
Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.
Dikatakan Djoko Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya.