Masyarakat Butuh Keadilan, Penyelidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Harus Dibuka Terang Benderang

- 28 Oktober 2022, 16:35 WIB
 Djoko Trijahjana (kiri) Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat dan Koordinator Litigasi Yiyesta Ndaru Abadi, saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA/Vicki Febrianto
Djoko Trijahjana (kiri) Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat dan Koordinator Litigasi Yiyesta Ndaru Abadi, saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu 26 Oktober 2022. ANTARA/Vicki Febrianto /

PRIANGANTIMURNEWS - Dalam kasus tragedi Stadion Kanjuruhan, polisi telah menetapkan enam tersangka.

Menanggapi hak itu Aremania Menggugat tidak terima dan meminta polisi agar penyelidikan kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang harus tuntas.

Aremania minta penyelidikan tragedi Kanjuruhan tidak boleh terhenti hanya pada enam tersangka, tapi harus tuntas.

Baca Juga: Heboh! Satu Grup dengan Timnas Indonesia, Pelatih Timnas Syria U-20 Memberikan Pernyataan Seperti Ini

Demikian diungkapkan Ketua Tim Pendampingan Hukum Aremania Menggugat Djoko Trijahjana di Kota Malang, Jawa Timur.

Djoko mengatakan bahwa dengan dikirimkannya berkas perkara tragedi Kanjuruhan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memiliki potensi tidak ada penambahan tersangka baru pada kasus itu.

"Dengan dikirimkannya berkas ke kejaksaan, kemudian kejaksaan akan mengkaji selama 14 hari, ini memiliki potensi bahwa perjuangan kita akan berhenti pada enam tersangka itu," ucap Djoko.

Baca Juga: Juragan 99 Bongkar Pemilik Arema Sebenarnya! Ternyata Singo Edan Milik PSSI!? Cek Faktanya

Djoko menjelaskan, Aremania Menggugat menginginkan kasus tersebut dibuka secara terang agar memberikan keadilan untuk masyarakat. Dengan hanya ada enam tersangka dalam kasus tersebut, dinilai belum cukup.

Dikatakan Djoko Aremania Menggugat menginginkan proses hukum dan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan dalam penanganan keamanan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca-laga antara Arema FC melawan Persebaya.

"Sangat jelas bahwa ini tidak hanya dilakukan oleh enam tersangka itu saja. Tapi bagaimana pelaku yang di lapangan. Kami meminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Baca Juga: Tiga DVR CCTV yang Diserahkan Penyidik Polres Jakarta Selatan Kosong, Diduga Telah Diganti yang Baru

Maka dalam waktu dekat kata Djoko tim Aremania Menggugat akan mengirimkan surat kepada sejumlah pihak untuk turut serta mengawal proses hukum tragedi Kanjuruhan. Surat tersebut akan dikirimkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain itu juga kepada Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia, termasuk kepada Inspektorat Pengawasan Umum Polisi Republik Indonesia (Irwasum Polri). Diharapkan, pihak-pihak itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh.

"Kami, akan mengambil langkah hukum. Kami akan mengirimkan surat ke pihak-pihak eksternal, dengan harapan, pihak eksternal itu bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh," ucapnya.

Ia menambahkan, jika nantinya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan status P21, secara hukum tidak dimungkinkan ada penambahan tersangka baru pada kasus tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Pinjamkan Ezra Walian Ke PSM Makassar! Juragan 99 Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan!

"Maka 14 hari ini kita akan fokus agar tidak hanya enam tersangka ini. Harus dibuka secara terang," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Koordinator Litigasi Aremania Menggugat Yiyesta Ndaru Abadi menambahkan, sesungguhnya sejak awal pihak kepolisian telah menyatakan bahwa ada kemungkinan untuk penambahan jumlah tersangka pada tragedi itu.

Hingga berkas perkara dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak ada tersangka baru. Dengan hanya ditetapkannya enam tersangka tersebut, dinilai tidak akan mampu memenuhi rasa keadilan publik.

"Akan tetapi sampai pelimpahan berkas tidak ada penambahan tersangka. Bagi kami ini tidak ditangani serius," imbuhnya.

Diketahui dalam kasus tragedi Kanjuruhan, ada enam tersangka yang ditetapkan yakni AHL dengan sangkaan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, SS dan AH dari panitia pelaksana disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta WSP, BSA dan HM dari anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah