PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J telah memasuki pemeriksaan saksi.7
Pada sidang dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Pol. Agus Nur Patria yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kamis 27 Oktober 2022 agendanya pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan Kompol Aditya Cahya Sumonang dari Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam kesaksiannya Kompol Aditya Cahya Sumonang mengatakan Tim Khusus (Timsus) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerima tiga digital video recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) kosong dari pihak penyidik Polres Jakarta Selatan.
Kompol Aditya, menjelaskan tidak menemukan data elektronik apa pun dalam DVR CCTV yang merekam bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa tiga unit DVR yang diserahkan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan itu semuanya tidak ditemukan data elektronik apa pun," kata Aditya.
Baca Juga: Ricky Kambuaya Merapat ke Terengganu FC, Bos Persib Buka Suara Terkait KLB PSSI
Terungkapnya DVR CCTV kosong pada Agustus lalu itu bermula saat Timsus Siber Bareskrim Polri mendapat informasi dari Kompol Heri, ahli pemeriksa barang bukti digital, anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengenai penyerahan DVR CCTV dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami mendapat informasi dari senior kami, kebetulan yang melakukan pemeriksaan Kompol Heri, senior kami," tambah Aditya.