PRIANGANTIMURNEWS - Akhirnya Kasus Ferdy Sambo temui babak akhir, dan jalani persidangan.
Persidangan perdana Ferdy Sambo di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 17 Oktober 2022.
Dalam sidang perdana tersebut Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya yakni PC, RR dan KM dijatuhi 2 dakwaan.
Baca Juga: Gubernur Jabar Hadir di Puncak HUT ke 21 Kota Tasik Baru Pertama Kalinya
Dan Ferdy Sambo Cs dipastikan akan mendapatkan hukuman yang setimpal atas 2 dakwaannya itu.
Menariknya lagi, Kasus Ferdy Sambo memiliki kesamaan kasus pembunuhan Ibu dan anak di Subang.
Berikut fakta menarik persamaan dan perbedaan Kasus Ferdy Sambo dan kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Subang, atau dikenal dengan Kasus Subang.
Pada awal kejadian, Kasus Ferdy Sambo ini memiliki banyak kejanggalan sama dengan Kasus Subang, Jawa Barat.
Namun bedanya kasus Ferdy Sambo yang menewaskan ajudannya itu, yakni Brigadir J kini temui babak akhir.