7 Stasiun Televisi Nasional Masih Menentang Hukum.Ini Kata Mahfud MD

- 4 November 2022, 06:31 WIB
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

Baca Juga: Liga 1 Belum Jelas, Persib Bandung TC Ke Eropa Untuk Laga Uji Coba, Benarkah Seperti Itu?

Mahfud MD juga menambahkan bahwa ASO ( Analog Switch Off ) dijalankan atas perintah undang-undang. Hal ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan termasuk dengan para pemilik stasiun televisi.

Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD juga mengatakan bahwa Indonesia sebetulnya terlambat dalam memberlakukan ASO ini.

ASO ini merupakan keputusan dunia internasional yang sudah diberlakukan belasan tahun yang lalu.Di ASEAN hanya Indonesia dan Timor Leste yang belum memberlakukannya.Hal ini dikatakan Mahfud MD seperti yang dilansir juga oleh priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Baca Juga: Pertama Kalinya! Piala Dunia Diadakan di Negara Arab, Tak Lepas dari Kontroversi

Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan bahwa terhadap stasiun TV yang membandel secara teknis,pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR tertanggal 2 November 2022.

Dengan demikian kalau ketujuh stasiun TV swasta tersebut masih membandel besar kemungkinan izinnya akan dicabut.***

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah