7 Stasiun Televisi Nasional Masih Menentang Hukum.Ini Kata Mahfud MD

- 4 November 2022, 06:31 WIB
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD.Sumber Foto:Kemenko Polhukam RI /Kemenko Polhukam RI

PRIANGANTIMURNEWS- TV analog mulai tanggal 2 November 2022 berdasarkan ketetapan pemerintah sudah harus migrasi ke TV digital.

Tetapi sampai kemarin Kamis,3 November 2022 masih ada stasiun TV nasional yang masih bersiaran di saluran TV analog.

Hal ini mendapat perhatian dari Mahfud MD,Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan.

Seperti yang dilansir Priangantimurnews.pikiran- rakyat.com dari video yang diunggah Kantor Berita Antara Kamis,3 November 2022.

Baca Juga: Kesempatan Emas Untuk Timnas Indonesia! Madam Pang Mengaku Bahwa Keadaan Timnas Thailand Seperti Ini

Ke tujuh Stasiun TV swasta nasional yang masih menggunakan saluran TV analog dan tidak mematuhi aturan pemerintah tersebut adalah RCTI,Global TV,INews TV,MNC TV,ANTV,TV One dan Cahaya TV.

Dalam video tersebut Mahfud MD mengatakan bahwa ketujuh stasiun TV swasta tesebut

Karena masih menggunakan saluran TV analog, bisa dianggap illegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Video berdurasi 1 menit 44 detik ini juga Mahfud MD menghimbau agar ketetapan pemerintah ini ditaati dan pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah polisionel daripada sekedar administratif.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x