Dan uang itu akan diberikan kepada orang tua korban perkosaan. Namun dari Rp62 juta, ternyata hanya Rp32 juta saja.
Baca Juga: Penghina Presiden Jokowi Dipecat UNIBI, Gibran Ngaku Kasihan Ingin Carikan Pekerjaan
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.***