Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah lebih lanjut mengatakan, meski RUU PPRT belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah siap membahasnya.
Kesiapan tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT oleh pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.
Baca Juga: Anak Perusahaan Meta, WhatsApp Kena Denda Rp89 Miliar alias 5,5 Juta Euro di Eropa, Ini Alasannya
"Kami sudah siap karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait. Banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung RUU PPRT ini ada percepatan," jelasnya.
Kemudian dalam pembahasan UU PRT menurut Ida Fauziyah haruslah membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR.
Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan, dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
Baca Juga: Mengejutkan! Buaya Ternyata Punya Sifat yang Didambakan Setiap Insan, Penasaran? Ini Penjelasannya
UU ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan UU ini juga tak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang, " ungkapnya.