PRIANGANTIMURNEWS – kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan kepada Venna Melinda, telah menemui babak baru.
Ferry Irawan telah ditetapkan menjadi tersangka atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ferry menjadi pelaku kdrt kepada sang istri Venna Melinda, dan resmi ditetapkan tepat hari Senin 16 Januari 2023.
Ferry juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Ferry bersama pengacara Jeffery Simatupang, menghadiri jadwal tersebut.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Film “Bismillah Kunikahi Suamimu”, Sinopsis, Jadwal Tayang di Bioskop
Venna selaku korban kdrt juga telah menunjukan bukti kepada polisi berupa sprei dan handuk yang berlumuran darah
Walaupun telah ada bukti yang diberikan, Ferry tetap membantah tidak melakukan pemukulan serta penganiayaan kepada sang istri.
Ia bahkanpai bersumpah bahwa tindakan tak terpuji itu tak dilakukan oleh dirinya. Ferry Irawan mengaku, telah mencoba menghubungi Venna.
Namun, niatnya untuk berkomunikasi ini tidak ditanggapi oleh Venna. Dan Venna melanjtkan kasus tersebut ke meja hijau.