PRIANGANTIMURNEWS - Pekerja Rumah Tangga (PRT) kerap kali menjadi sasaran amarah dari majikan dan keluarganya.
Agar hal itu terjadi perlu ada payung hukum untuk bisa membuat PRT merasa aman bekerja.
Oleh karenanya tahun ini Pemerintah kepada instansi terkait mendukung percepatan penyelesaian RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang belum disahkan setelah 19 tahun lamanya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Seorang yang Diduga Teroris Anggota Jaringan ISIS
Dilansir dari pikiran-rakyat.com dikabarkan saat ini pemerintah tengah menunggu proses hitung RUU menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya bersama.
Dengan adanya dukungan tersebut, Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan terkait intansi yang harus terlibat dalam menyelesaikan RUU PPRT.
Dimana ia menyebut selain Kemnaker, mandat yang diberikan Presiden untuk menyelesaikan RUU PPRT juga diberikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftar Resmi yang Dirilis Kemenag
Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah, memberikan perlindungan kepada PRT kita, karena sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta PRT.
"Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024," ujar Ida Fauziyah dalam program Metro Pagi Primetime di Jakarta seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, Minggu , 22 Januari 2023.