Lebih jauh Ida Fauziyah mengungkap bahwa PRT merupakan pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi.
Oleh karena itulah, pemerintah perlu memberikan payung hukum yang memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap PRT.
Menilik alasan utama tersebut, pemerintah kemudian membuat langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada PRT dengan pengakomodasian dalam UU PPRT.
Baca Juga: Ini Delapan Tradisi dan Maknanya, yang Dilakukan Masyarakat Tionghoa Saat Perayaan Tahun Baru Imlek
"Dalam UU PPRT, telah dibuat regulasi tentang kewajiban PRT, pemberi kerja, jam kerja, libur seminggu sekali, hak cuti 12 hari per tahun, THR, jaminan sosial dan kesehatan, kondisi kerja yang layak serta batas usia minimum PRT," ujarnya.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "PRT Rentan Jadi Korban Kekerasan, Menaker Ida Fauziyah Desak RUU PPRT Segera Disahkan" Penulis Satrio Widianto