Solusi Debitur Jika Terjerat Dengan Cicilan dan Take Over Kendaraan

- 16 Maret 2023, 22:19 WIB
Corporate Secretary Mandiri Tunas Finance Arif Reza Fahlepi berikan solusi take over
Corporate Secretary Mandiri Tunas Finance Arif Reza Fahlepi berikan solusi take over /dok Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk mengatasi permasalahan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran kredit terhadap perusahaan pembiayaan atau lising, namun mendapat masalah serius soal keuangan.

Ingat menggunakan pihak ketiga dengan cara di backup kendaraan yang dimiliki itu bukan solusi, bahkan akan menambah masalah, karena kewajiban tunggakan ngutang tetap harus di selesaikan sesuai dengan perjanjian awal.

Persoalan ketidak mampuan untuk melunasi keredit cicilan kendaraan baik roda dua mau pun roda empat sering terjadi, bahkan sampai terjadi penarikan paksa hingga berbuntut aksi dan menghalalkan segala cara pun banyak terjadi.

Baca Juga: Real Betis vs Manchester United di Liga Europa: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Untuk menjawab semua itu, jika anda menjadi salah satu debitur di salah satu perusahaan pembiayaan dan sedang mengalami kesulitan pendanaan tidak mampu bayar angsuran yang telah disepakati.

"Kami sarankan siapa pun anda, solusinya bisa datang ke perusahaan pembiayaan atau lising yang berurusan langsung dengan anda,"kata, Corporate Secretary Mandiri Tunas Finance Arif Reza Fahlepi Kamis 16 Maret 2023.

Nanti di perusahaan pembiayaan yang anda maksud, sampaikan permasalahannya, pasti disitu akan ada solusi atau jalan keluar nya bagi anda yang mengalami kesulitan pembayaran.

"Yang anda harus perhatikan, jika sudah ada masalah tidak mampu bayar cicilan, jangan malah melibatkan pihak yang tidak berkepentingan dengan kontrak tersebut,"ujarnya.

Baca Juga: 10 Pesepakbola Paling Banyak dicari di Google Pada Tahun 2023

Kalau misalkan mau take over itu harus datang secara resmi ke loket perusahaan pembiayaan, sehingga hak dan kewajiban itu akan pindah ke pada yang baru.

"Jadi fenomena ini yang sama sama kedepankan sehingga segala sesuatu bisa di komunikasikan ke perusahaan pembiayaan,"ujarnya.

Sebetulnya di masa pinjaman unit tersebut merupakan jaminan perusahaan pembiayaan yang harus dijaga, kalau memang terjadi perpindahan tidak resmi, kami berhak atas barang itu.

"Jadi kalau terjadi ada perpindahan nama atau kepemilikan tanpa diketahui oleh perusahaan pembiayaan atau lising, kemungkinan akan masuk ke narapidana,"ujar, Arif.

Baca Juga: Real Betis vs Manchester United di Liga Europa: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Karena itu bisa menjadi penggelapan atau pencurian. Jadi sebaiknya komunikasikan ke perusahaan pembiayaan, itu jalan terbaik.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x