Dimana pada 30 Oktober 1965, Partai Komunis Indonesia (PKI) melakukan pemberontakan dan pengkhianatan pada Indonesia dengan membunuh tujuh Jenderal TNI Angkatan Darat (AD).
Mulanya peringatan ini dikhususkan untuk TNI (AD), tetapi pada 24 September 1966, Panglima Kepolisian mengusulkan Hari Kesaktian Pancasila juga diperingati seluruh Angkatan Bersenjata.
Sehingga Jendral Soeharto yang merupakan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan kala itu menerbitkan surat keputusan.
Dimana isi surat tersebut menetapkan bahwa Hari Kesaktian Pancasila jatuh pada tanggal 1 Oktober.
Seluruh Komponen pemerintah mengingati Hari Kesaktian Pancasila bersamaan dengan peristiwa G30S PKI, sebagai salah satu peristiwa paling kelam.
Perbedaan lain adalah Hari Kelahiran Pancasila termasuk dalam hari libur nasional atau tanggal merah.
Sementara Hari Kesaktian Pancasila tidak termasuk tanggal merah atau hari libur Nasional.***