"Petugas jaga membawa korban ke RS Bhayangkara Kelapa Dua Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban meninggal dunia," ungkap Kompol Nirwan Pohan.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati untuk dilakukan outopsi.
AR adalah pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dan ditangkap pada 5 Juli 2023. Sementara itu para pelaku yang berjumlah 8 orang yang merupakan tahanan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka adalah AN, FNA,FA, FAN, HN, HLG, MF dan MY.***