Dengan adanya ide dan gagasan dari PLHI melalui audensi yang di pimpin langsung oleh Ketua aktivis Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (PLHI) Kawasan Lingkungan Hutan dan Laut di Indonesia (KLHI) Tasikmalaya, Mugni Anwari akan merevisi perda No 7 banyak yang tidak sesuai dengan kondisi kekinian.
"Jadi kita akan mencoba mengusulkan Perda inisiatif agar kedepan bisa maksimal dalam penanganan dan pengendalian sampah. Dampak positifnya cita cita Adipura itu dapat terpenuhi, tujuan perda itu untuk ketertiban, keadilan, kejujuran termasuk kenyamanan," ujarnya.
Baca Juga: Aktivis PLHI Ungkap Penyebab Kota Tasikmalaya Belum Raih Adipura
Untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Tasikmalaya, diharuskan ada penegakan hukumnya ketika sudah ada aturan mainnya, ini baru bicara pendapatan. Tidak mungkin bicara pendapatan dari retribusi jika tidak ada penegakan regulasi hukumnya.***