UPDATE Kasus Aborsi di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

- 4 November 2023, 16:00 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penyidik melakukan penggeledahan di rumah Ketua KPK Firli Bahuri /PMJ/

PRIANGANTIMURNEWS -Penyelidikan kasus praktik aborsi ilegal di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur telah usai.

Terkait dengan kasus aborsi ilegal tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus aborsi ilegal, pihaknua telah menangkap empat orang tersangka.

Baca Juga: Iizin Mau Buka Salon, Ternyata Dipakai Tempat Aborsi Janin, Digerebek Polisi Deh!

"Dalam kasus aborsi, polisi menetapkan  empat orang sebagai tersangka. Saat ini semuanya sudah dilakukan  penahanan yakni  IS yang melakukan aborsi,  A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Jumat 3 November 2023.

Trunoyudo menjelaskan Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/11).

“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucapnya.

Baca Juga: Truk Pickup Tabrak Demonstran Pro Aborsi dalam aksi di Lawo AS, Sempat Terinjak Ban Lalu Pengemudi Kabur

Selain itu Trunoyudo juga menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.

"Kemudian terhadap empat tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari kemarin Kamis (2/11)," ucapnya.

Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan pasal 428 ayat 1 jo pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau pasal 439 dan atau pasal 441 ayat 2 jo pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau pasal 299 KHUP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 349 KUHP jo pasal 56 KUHP. 

Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Aborsi Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Pegawai Lembaga Negara

Sebelumnya Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang diduga sebagai tempat aborsi ilegal di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11)
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim rumah sakit (RS) Polri Kramat Jati.

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik.

Perempuan itu dibawa untuk menunjukkan lokasi pada area rumah yang hendak dibongkar tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor dan RS Polri Kramat Jati.**"

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah