PRIANGANTIMURNEWS- Tiga tersangka kasus aborsi yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya berhasil diringkus pihak Polres Kepahiang, Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, mengatakan ketiga tersangka yakni AS (27) warga Kecamatan Padang Jaya, bekerja sebagai pegawai salah satu BUMN.
Kemudian RT (27) yang masih berstatus mahasiswa berdomisili di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Berikutnya DNS (36) warga Kelurahan Pasar Ujung merupakan ASN di RSUD Kepahiang, Bengkulu.
Baca Juga: Residual Energi Penyebab Kecelakaan Maut Menurut Primbon Jawa
Sementara korbannya AA (21) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.
"Kejadian tersebut terjadi Rabu tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di RSUD Kepahiang," kata dia, Jumat 8 April 2022 dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, korban diketahui meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan di RSUD Kepahiang selama 3 hari.
Kronologis kejadian itu bermula adanya hubungan asmara antara korban AA dengan tersangka AS. Ternyata AS diketahui telah memiliki anak dan istri.