Sadono Irawan, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Malang, di Kepanjen, Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa peristiwa tanah longsor tersebut sebenarnya terjadi pada Minggu 28 Januari 2024, tetapi baru dilaporkan pada Senin 29 Januari 2024.
"Peristiwa itu terjadi pada Minggu 28 Januari 2024, kami baru menerima laporan hari ini dari warga,"ujar Sadono.
Baca Juga: Bobol Mesin ATM di Bekasi, Seorang Pria Ditangkap
AKP Ronny Margas, Kapolsek Wagir, menambahkan bahwa dari pihak keluarga Wildan Alfarizi menolak dilakukan VER (Visum Et Repertum) atas almarhum dengan membuat surat pernyataan.
Pihak berwenang termasuk kepolisian dan relawan sedang berupaya melakukan pemindahan material longsor dan perbaikan tembok yang rusak sebagai langkah tanggap terhadap kejadian ini.***