12 Laporan Pengaduan THR Diterima Disnaker Riau, Pelapor Hanya Konsultasi Sebab Takut Dipecat

- 3 April 2024, 23:00 WIB
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat/Halloriau.com
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat/Halloriau.com /

PRIANGANTIMURNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 12 laporan terkait THR (Tunjangan Hari Raya) dari periode Selasa 19 Maret 2024 hingga Selasa 2 April 2024.

Boby Rachmat, Kepala Disnakertrans Riau, mengungkapkan bahwa dari total laporan tersebut, tujuh diantaranya berupa konsultasi, sementara lima lainnya merupakan pengaduan. Perusahaan yang dilaporkan berasal dari Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari 12 laporan tersebut, beberapa merupakan konsultasi di mana para pelapor merasa khawatir dampaknya terhadap diri mereka atau perusahaan.

Baca Juga: Ormas Maksa Minta THR Idulfitri ke Pengusaha akan Ditindak Tegas, Ini Pernyataan Polda Metro Jaya

"Dari 12 laporan yang disampaikan kepada Pos Pengaduan THR tersebut tercatat ada 7 laporan bersifat konsultasi, 5 laporan masuk kedalam pengaduan," kata Boby di Pekanbaru, Rabu 3 April 2024.

Hal ini tercermin dari kekhawatiran akan pemecatan atau konsekuensi lainnya yang mungkin timbul. Setelah menerima laporan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja langsung bertindak dengan mengkonfirmasi keluhan kepada pihak terkait di perusahaan.

Boby menekankan bahwa pihaknya meminta agar pembayaran THR dilakukan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan Surat Edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/Disnaker/997.

Baca Juga: Bukan Hanya PNS dan ASN, Ojol dan Kurir Paket Juga Kebagian THR 2024, Siap Dicairkan H-7 Lebaran

Aturan tersebut menegaskan bahwa perusahaan di Provinsi Riau harus membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x