Bukan Hanya PNS dan ASN, Ojol dan Kurir Paket Juga Kebagian THR 2024, Siap Dicairkan H-7 Lebaran

- 20 Maret 2024, 10:14 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik bagi para driver ojek online atau Ojol, mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024.

Tidak hanya itu, kurir paket pun kebagian mendapatkan THR lebaran Idul Fitri 2024.

Jadi yang mebdakatkan THR 2024 nanti bukan hanya para PNS atau ASN saja, driver ojol dan kurir paket pun dipastikan akan menerimanya.

Baca Juga: 23 Pekerja Bantuan Pangan Palestina Dibunuh Israel dalam Intensitas Serangan yang Meningkat

Kabar ini disampaikan oleh Direktur Jenderal pembinaan hubungan Industrial dan jaminan sosial tenaga kerja atau PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri.

Indah mengatakan driver ojol hingga kurir paket masuk dalam kategori perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

Sehingga mereka berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang mereka tempati.

Baca Juga: Azis Rismaya Mahfud Sebut Konsep Membangun Kota Tasikmalaya Ingin Diawali Dari Air Minum

Ketentuan tentang THR 2024 ini telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x