PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu bentuk imbalan dari perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya, terutama Idul Fitri bagi umat Muslim.
THR juga merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan atas kontribusi dan kerja keras karyawan selama setahun.
Pemberian THR biasanya disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan dapat berupa bonus tunai, paket sembako, atau bentuk imbalan lainnya.
Baca Juga: Kena Sembelit dan BAB Tidak Lancar? Jangan Minum Obat Dulu, Coba Resep Herbal Ini!
THR tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan dan menciptakan atmosfer kerja yang positif.
Oleh karena itu, kebijakan pemberian THR yang adil dan transparan sangat penting dalam memelihara hubungan baik antara perusahaan dan karyawan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan perusahaan bahwa ada konsekuensi berupa denda jika mereka tidak mematuhi ketentuan dalam membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dirjen Binwasnaker dan K3 (Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, Kesehatan Kerja) Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja), Haiyani Rumondang, di Jakarta, pada Senin 18 Maret 2024, menegaskan bahwa pembayaran denda oleh perusahaan jika THR terlambat tidak akan menghapus kewajiban mereka untuk memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan aturan yang ada.