Baca Juga: Jelang Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, PT KAI Perkuat Tubuh Jalan KA
THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran (SE)Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)Keagamaan Tahun 2024 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam konteks yang sama, Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos (Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) Kemnaker, menyatakan bahwa akan ada upaya penyuluhan yang besar terkait dengan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret tersebut.
Selain menggunakan media massa dan platform media sosial, Kemnaker juga telah berkomunikasi dengan kepala dinas (Kadis) ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, mediator hubungan industrial, serta pengawas ketenagakerjaan, tentang pelaksanaan pembayaran THR menjelang Hari Raya.
"Memang ada beberapa yang telah melaporkan kepada kami bahwa mereka akan membayar THR setelah Hari Raya, namun kami akan terus memberikan dukungan agar pelaksanaannya seoptimal mungkin sesuai dengan instruksi Menaker. Keputusan akhirnya harus dicapai melalui kesepakatan bersama antara pekerja dengan pengusaha jika pembayaran dilakukan setelah Hari Raya," ujarnya.***