Bapenda Kota Tasikmalaya Bebaskan Denda PKB dan BBN Kendaraan Bermotor, Ayo Buruan

- 3 Agustus 2021, 17:42 WIB
Ilustrasi pajak atau PPN.
Ilustrasi pajak atau PPN. /Pixabay/stevepb/

PRIANGANTIMURNEWS- Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, termasuk di Samsat Kota Tasikmalaya akan membebaskan denda pajak dan biaya balik nama (BBN).

Program dengan nama Tripel Untung ini diluncurkan tujuan untuk membantu masyarakat yang wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak dan ingin baliknama kendaraan.

Bagi masyarakat wajib pajak yang mau menikmati program tripel untung silahkan datang ke Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Djuanda Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Sudah Cair, Cek Segera Penerima Bansos PKH, BST, BPNT Agustus 2021, Berikut Caranya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Tasikmalaya H.Nanang Nurwasid, membenarkan adanya program tripleks untung tersebut.

"Ya, program triple untung untuk wajib pajak tahun 2021 sekarang ini telah diluncurkan sejak tgl 1 Agustus sampai 24 Desember 2021," ujarnya.

"Keuntungan program rutin tahunan triple untung wajib pajak kendaraan ini meliputi. Bebas denda PKB, bebas Biaya Balik Nama Kendaraan (BBNKB II), bebas tunggakan PKB tahun ke-5," kata, H Nanang kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com di Ruang Kantornya Selasa 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Greysia Polii dan Puteri Apriyani Pemenang Medali Emas Dapat Bonus Rp500 Juta Dari Juragan 99

Lanjut,H.Nanang selain bebas denda PKB, juga diskon pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan sebelum jatuh tempo diberikan setipa bulannya 2 persen sampai dengan 10 persen. Kemdian diskon untuk Biaya Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB I) sebesar 2,5 persen.

Syarat ketentuan triple untung sesuai dengan prosedur di antaranya waktu habis pembayaran pajak plus habis plat nomor rutin lima tahunan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x