Samsat Garut Hapus Denda Pembayaran Pajak Kendaraan

- 29 Juli 2021, 21:58 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor /Ade Bayu Indra/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar gembira bagi warga yang telat bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Samsat Garut mulai 1 Agustus sampai 24 Desember 2021 akan menghapus denda PKB.

Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di tengah masa pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarajat (PPKM).

Kepala Samsat Garut, Dadan Supyan, Samsat Garut mengeluarkan program Triple Untung.

Baca Juga: Pria Ini Tuai Pujian Ketika Nyanyikan Lagu “Cinta” Melly Goeslaw, Netizen: Bikin Merinding

Menurut Dadan, program tersebut memberikan jumlah keringanan pajak salah satunya penghapusannya biaya denda yang membayar dalam periode tersebut.

Selain itu, masih ada sejumlah kebijakan lainnya yang juga sangat menguntungkan masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya.

"Mulai tanggal 1 Agustus sampai 24 Desember tahun ini, Samsat Garut memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dalam program Triple Untung. Program ini sangat menguntungkan masyarkat karena ada jumlah keringanan yang diberikan," ujar Dadan Supyan, Kamis 29/7/2021.

Keringanan tersebut kata Dadang antara lain bebas bea balik nama. Selain itu ada juga keringanan bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak di atas lima tahun yang hanya membayar empat tahun saja. 

Baca Juga: Puluhan Warga Cibatu Diduga Keracunan Makanan Hajatan


"Untuk mereka yang memiliki tunggkan kendaraan lebih dari lima tahun, hanya wajib membayar empat tahun saja. Misalkan, ada yang sudah sepuluh tahun tak bayar pajak, dalam program ini ia bisa membayar hanya empat tahun saja," kata Dadang seperti dikutip priangantimurnews.com dari Pikiran Rakyat.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x